Hubungan antara Dokter dan Pasien? -baik2 saja
Kasus :
dr. P (muslim) seorang
ahli bedah yang berpengalaman, baru saja akan menyelesaikan tugas jaga malamnya
di sebuah rumah sakit tipe menengah. Seorang wanita muda (sedang mengandung)
dibawa ke RS oleh ibunya yang kemudian langsung pergi ditinggal pergi setelah
berbicara dengan suster karena dia harus menjaga anak-anaknya yang lain.
Pasien mengalami perdarahan vaginal dan sangat kesakitan. dr. P
melakukan pemeriksaan dan menduga bahwa kemungkinan pasien mengalami keguguran
atau mencoba melakukan aborsi. dr. P segera melakukan dilatasi dan curettage. Saat melakukan pemeriksaan di dalam
ruangan, dr.P hanya berduaan bersama pasien.
Kemudian dr.P mengatakan kepada suster untuk menanyakan kepada pasien
apakah dia bersedia opname di RS sampai keadaaanya benar-benar baik. dr.
Q datang menggantikan dr. P yang pulang tanpa berbicara langsung kepada pasien.
Hubungan dokter-pasien merupakan pondasi dalam praktek kedokteran
dan juga etika kedokteran. Seperti disebutkan dalam Deklarasi Jenewa, dokter
menyatakan: ”Kesehatan pasien akan selalu menjadi pertimbangan pertama saya”
dan Kode Etik Kedokteran Internasional menyebutkan: ”Dokter harus memberikan
kepada pasiennya loyalitas penuh dan seluruh pengetahuan yang dimilikinya”.
Dalam menangani pasien, dokter dihadapkan oleh beberapa hal yang
menjadi landasan baginya untuk memutusakan tindakan dan penanganan yang cepat
dan tepat. Namun, dokter harus tetap meminta persetujuan dari pasien saat akan
melakukan sebuah tindakan. Komunikasi dokter pasien harus selalu terjalin
dengan baik. Komunikasi dokter pasien penting untuk dijaga agar kepercayaan
antara dokter dan pasien dapat timbul. Sehingga nantinya diharapkan selama proses
terapi atau pengobatan dapan berjalan dengan lancer.
Pasien memiliki hak penuh dalam menjalankan proses terapinya. Hal
ini sudah diabadikan dalam Deklarasi Hak-hak Pasien dari WMA (World Medical
Association):
“Pasien mempunyai hak untuk menentukan sendiri secara
bebas dalam membuat keputusan yang menyangkut diri mereka sendiri. Dokter harus
memberi tahu pasien konsekuensi dari keputusan yang diambil. Pasien dewasa yang
sehat mentalnmya memiliki hak untuk memberi ijin atau tidak memberi ijin
terhadap prosedur diagnosa maupun terapi. Pasien mempunyai hak untuk
mendapatkan informasi yang diperlukan untuk mengambil keputusannya. Pasien
harus paham dengan jelas apa tujuan dari suatu tes atau pengobatan, hasil apa
yang akan diperoleh, dan apa dampaknya jika menunda keputusan.”
Kompetensi
komunikasi menjadi indikator profesionalitas seorang dokter. Menurut World
Federation of Medical Education (WFME) 2003, effective communication
menjadi salah satu dari tujuh kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh seorang
dokter. Selain itu, menurut Dr Charles Bolean dari WHO, profil doctor for
the future adalah “The 5 Star Doctor” yang salah satunya adalah to
be comunicator. Menurutnya, “The doctors of
tomorrow must be excellent communicators inorder to persuade individuals,
families and the communities in their charge to adopthealthy lifestyles and
become partners in the health effort.”
Komunikasi juga tidak hanya bertujuan menjalin rasa kepercayaan,
malainkan juga untuk menjalin kedekatan antara dokter-pasien. Komunikasi yang
baik adalah komunikasi yang membuat pasien
merasa nyaman dan jelas ketika mendengar penjalasan dari seorang dokter.
”....dokter tidak boleh membiarkan pasien sekarat namun tetap memberikan perawatan dengan belas kasih bahkan jika sudah tidak mungkin disembuhkan.”
Dalam Islam,
hubungan antara dokter pasien termasuk hubungan Habluminannas. Hubungan
ini bisa menjadi jalan bagi seorang dokter untuk beribdah dan mendapatkan
pahala. Dengan penuh santun dan berlemah lembut seperti yang dicontohkan oleh Rosulullah,
dokter dengan tulus menolong pasien.
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya QS Al-Mâidah (5:2)
Dalam sudut
pandang Islam, hubungan antara dokter dan pasien juga perlu diperhatikan
terutama dengan hal hubungan antar lawan jenis. Islam sangat menjujung tinggi
kehormatan umatnya. Maka dari itu, hendaknya seorang dokter laki-laki ketika
memeriksa pasien perempuan yang telah baligh dapat ditemani oleh seorang
perawat/asistenya yang juga perempuan, begitu pula sebaliknya. Seorang dokter seharusnya tetap menjaga
diri dan menjaga hawa nafsunya ketika berhadapan dengan pasien lawan jenis, terutama pasien yang sudah baligh.
Surat An-nur ayat 30-31:
Ayat 30:
“katakanlah kepada orang
laki-laki yang beriman, 'hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara
kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah
Maha mengetahui apa yang mereka perbuat.'”
Ayat ke 31:
“Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan
janganlah mereka menampakan perhiasannya, kecuali yang biasa tampak darinya.
Dan hendaklah mereka meutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakan
perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau putra2 mereka, atau putra2
suami mereka, atau sudara laki2 mereka, atau putra2 saudara laki2 mereka, atau
putra2 saudara perempuan mereka, atau wanita2 islam, atau budak2 yang mereka
miliki, atau pelayan2 laki2 yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita)
atau anak2 yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka
memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan
bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.'”
Pembahasan kasus :
Berdasarkan analisis hubungan dokter-pasien, tindakan dr.P memiliki
kekurangan dalam hal:
(1) Komunikasi – dia tidak mencoba mengkomunikasikan kepada pasien
mengenai kemungkinan penyebab kondisinya, pilihan-pilihan tindakan, dan kemampuan
pasien jika dia harus menginap di RS
(2) Ijin – dia tidak mendapat ijin dari pasien mengenai tindakan yang
dilakukannya
(3) Belas Kasih – dia hanya menunjukkan sedikit belas kasih kepada
pasien. Tindakan bedahnya mungkin memang sangat kompeten dan mungkin memang
benar-benar capek di akhir tugas jaganya namun itu tidak melepaskannya dari
kelalian etik
(4) Prinsip Islam – dokter tersebut saat
melakukan pemeriksaan hanya berduaan dengan pasien, padahal pemeriksaan
tersebut berkaitan erat dangan bagian intim sang pasien. Seharusnya dr.P
meminta suster/asistennya untuk menemani agar tidak menimbulkan fitnah.
Daftar Pustaka :
Bolean, D.C. 1998. The Five Star Doctor.
WHO
WFME. 2003. Trilogi WFME : Basic
medical education WFME global standards for quality improvement. Global standards in post graduate medical in CPD Denmark: WFME
Office.University of Copenhagen;.
Williams,
J.R..2005. Medical Ethics Manual. Ethics Unit of the World Medical
Association. Diterjemahan oleh : Tim Penerjemah PSKI FK UMY. 2006. Panduan
Etika Medis. Pusat Studi Kedokteran Islam Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah.Yogyakarta.

Dear Faisal, tulisanmu bagus lho. Sebagai koreksi, segala pustaka yang ada di daftar pustaka juga harus ada di naskah. Misalnya, buku Williams, seharusnya nama Williams juga ada di naskah. Jadi cara menulisnya sebb: Menurut Williams (2005), bla bla bla. Atau bisa juga ditulis: Bla bla bla bla (Williams, 2005). Cara kedua ini sering saya lakukan. Sukses untuk dokter Faisal yang keren. Salam, as
ReplyDeletepak dokter Faisal, comment saya menunggu approval darimu. as
ReplyDeleteOke2 Mrs.Shinta.. Thanks Masukannya.. nanti saya perbaiki.
ReplyDelete