REFLEKSI DOKTER DARI SISI MORAL, ETIKA, DAN PROFESIONALISME -KASUS "MALPRAKTEK" RAIHAN-

                Tak terasa blok 1.3 Organ Indra akan segera berakhir (moga ga pake inhal...hehehe), pertanda penugasan dan presentasi tugas juga semakin dekat. Namanya juga mahasiswa, esok dead line baru kerjain tugas, termasuk yang nulis ini, hehehe. Kali ini penugasannya tentang refleksi dokter dari sisi moral, etika, dan profesionalitas (gak nyambung blas ama blok organ indra). Pada kesempatan ini ane ambil kasusnya Raihan. Biar ga bingung, langsung kita simak yuks kasusnya.

M. Raihan

                Kasus ini ane kutip dari Liputan6.com, Jakarta ,Diakses pada Kamis, 9 Januari 2013. 16:55
Muhammad Raihan, bocah berusia 10 tahun yang diduga korban malpraktik dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH) Jakarta sampai hari ini masih lemah tak berdaya di tempat tidur salah satu kamar di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.

Sampai hari ini juga, Rabu (9/1/2013) pihak Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH) Jakarta tidak memberikan konfirmasi terkait kronologis yang terjadi
pada salah satu pasiennya.  Justru ayahanda Raihanlah yang menceritakan kronologis sebenarnya yang terjadi pada anaknya.

Berikut kronologis yang terjadi pada Muhammad Raihan saat operasi usus buntu pada hari Sabtu, 22 September 2012, versi ayahnya, Muhammad Yunus, dalam surat elektronik yang diterima olehliputan6.com :

Pukul 04.00 WIB 

Raihan dibawa oleh Ibundanya, Oti Puspa Dewi, ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau (MPH) Jakarta dengan maksud untuk mendapatkan pengobatan atas sakit yang diderita Raihan.

Penanganan awal ditangani oleh bagian IGD Rumah Sakit Medika Permata Hijau (MPH) Jakarta. Setelah pihak IGD melakukan tindakan, selanjutnya Raihan dimasukkan di ruang rawat inap anak di lantai 5 Rumah Sakit Medika Permata Hijau (MPH) Jakarta.

Sekitar pukul 10.00 WIB 

Dokter spesialis Anak melakukan kunjungan pada Raihan dan melakukan diagnosa awal dan menduga Raihan mengalami sakit usus buntu.

Sekitar pukul 13.00 WIB

Ibunda Raihan melakukan konsultasi ke dokter Bedah Umum dan mendapat penjelasan bahwa penyakit yang diderita oleh Raihan adalah usus buntu dan disampaikan secara mendesak agar segera dilakukan tindakan operasi

Pukul 13.30 WIB

Terjadi pembicaraan via telepon antara ayahanda Raihan, Muhammad Yunus (yang sedang berada di Kalimantan Selatan) dengan dokter bedah umum Rumah Sakit Medika Permata Hijau (MPH) Jakarta yang telah menyarankan untuk segera dilakukan operasi pada Raihan.

Muhammad Yunus pun menanyakan mengapa anaknya harus segera dioperasi. Dijelaskan oleh dokter bedah umum bahwa Raihan mengalami usus buntu akut yang secepatnya untuk segera dioperasi, jika tidak dioperasi dikhawatirkan akan terjadi infeksi. 

Dalam pembicaraan via telepon antara Yunus dengan dokter bedah umum tersebut, Yunus memohon kepada dokter tersebut untuk dilakukan semacam second opinion atas dugaan usus buntunya Raihan. 

Dan sekalian meminta dirawatinapkan terlebih dahulu guna dilakukan observasi lebih lanjut atas dugaan dokter tersebut. Namun, dokter bedah umum tersebut tetap menyatakan Raihan menderita usus buntu akut dan harus sesegera mungkin diambil langkah operasi sore hari itu juga.

Muhammad Yunus menanyakan apa efek yang akan terjadi jika dilakukan operasi dan jika tidak dilakukan operasi secepat itu seperti permintaan dokter bedah tersebut.

Dokter tersebut menjawab, bahwa operasi yang akan dilakukan Raihan adalah operasi kecil dan biasa dilakukan oleh dokter tersebut. Lalu 2 atau 3 hari setelah operasi dokter meyakinkan bahwa Raihan sudah bisa pulang.

Namun jika tidak segera dioperasi, dikhawatirkan akan terjadi infeksi atau pecah dan kemungkinan bisa menjadi operasi besar.

Bukan hanya Yunus yang meminta untuk tidak dilakukan operasi tersebut, istrinya Oti Puspa Dewi juga melakukan hal yang sama. Oti meminta untuk dilakukan pemeriksaan berupa dilakukannya USG untuk melihat kebenaran dugaan tersebut, namun tidak dilakukan oleh dokter tersebut dan menyatakan tidak perlu.

Karena menurut pengalamannya, hal ini umum terjadi dan sudah 99 persen usus buntu akut.

Penolakan awal untuk tidak segera dilakukan operasi tersebut mengingat kondisi psikologis Raihan, terlebih saat itu ayahnya sedang tidak berada di sampingnya. Dan orangtua Raihan merasa bahwa hal ini tidak separah dugaan dokter tersebut sambil menunggu kepulangan ayahnya dari Kalimantan.

Sekitar pukul 16.00 s/d selesai

Akhirnya setelah menerima keyakinan dokter tersebut dan harapan terbaik untuk Raihan, operasi pada Raihan dilakukan dengan dokter yang terlibat dalam operasi itu adalah dokter bedah umum dan dokter anastesi.

Sekitar pukul 18.00

Tiba-tiba ibunda Raihan, Oti Puspa Desi, dipanggil ke dalam ruang operasi untuk melihat Raihan yang sudah dalam keadaan kritis dan terkulai tidak sadarkan diri tanpa adanya pertolongan yang maksimal.

Pihak keluarga pun akhirnya menyangsikan kelengkapan peralatan di ruangan operasi tersebut.

Sampai saat ini M Yunus masih menunggu itikad baik dari pihak Rumah Sakit Medika Permata Hijau (MPH) Jakarta terkait dugaan malpraktik yang menimpa Muhammad Raihan. (ADT/IGW)
REFLEKSI

Dalam kasus ini, penulis akan mengkritik dan mengkaji sikap dokter bedah umum yang menangani Raihan. Langkah kukuh untuk tetap mengoprasi Raihan menyebabkan bocah berumur lima tahun tersebut sekarang tergeletak lumpuh. Penulis sendiri tidak bisa memastikan sebab kelumpuhan tersebut, apakah ada keselahan diagnosa atau ada kesalahan langkah yang ditempuh saat menjalani operasi. Tetapi yang jelas, dari segi profesionalisme, etika, moral, dan komunikasi, dokter bedah umum tersebut melalaikan beberapa langkah yang sepaputnya dilakukan dokter dalam menangani pasien yaitu memberikan penjelasan dan pilihan penganan medis  yang dilakukan.

Dari segi komunikasi, dokter bedah umum tersebut belum bisa menyambung rasa dengan pasien. Hal ini dibuktikan dengan adanya sikap pasrah dari pihak keluarga pasien saat menjalani oprasi usus buntu karena tidak menerima penjelasan lebih lanjut dari dokter tersebut. Padahal menurut Silvermen (1998) dalam Konsil Kedokteran Indonesia (2009), komunikasi dokter-pasien menjadi salah satu sikap profesionalisme dokter yang penting untuk menyambung rasa sehingga pasien merasa aman, nyaman, dan dapat percaya kepada dokter. Selain itu, salah satu kriteria profesionalisme five star doctor menurut Bolean (1993) dalam Suarez dkk. (2008) adalah menjadi comunicator yang baik, yaitu comunicator yang bisa membujuk pasien agar menjadi patnernya dalam usaha mencapai kesehatan. Mungkin dokter bedah umum tersebut bisa membujuk keluarga pasien agar mau melakukan oprasi usus buntu pada anaknya, tapi tanpa adanya komunikasi yang baik tidak akan pernah bisa tercapai hasil kesehatan yang maksimal seperti yang diharapkan. Hal ini terbukti dengan kejadian ini.

Menerima penjelasan tentang prosedur penanganan medis merupakan hak seorang pasien. Hal ini telah diatur dalam UU Republik Indonesia No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, beberapa diantaranya adalah hak pasien untuk memperoleh informasi atau penjelasan secara lengkap tentang tindakan medik yang akan dilakukan terhadap dirinya dan hak untuk menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya. Dalam KODEKI pasal 7c juga tertulis “Seorang dokter harus menghormati hak-hak pasien, hak-hak sejawatnya, dan hak tenaga kesehatan lainnya, dan harus menjaga kepercayaan pasien”. Jika seorang dokter tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai tindakan  medik yang akan dilakukan kepada pasiennya berarti dokter tersebut telah “merampas” hak pasien tersebut. Jika dokter tersebut “merampas” hak pasien yang akan ditanganinya, berarti ia telah melanggar KODEKI pasal 7c -red, menghormati hak-hak pasien. Jika ia tidak bisa menghormati hak-hak pasienya, maka otomatis ia juga tidak bisa menjaga kepercayaan pasien pada dokter tersebut. Akhirnya,  pasien yang awam hanya bisa pasrah dan menganggap penanganan medik yang akan diberikan merupakan jalan satu-satunya untuk kesembuhannya. Dari segi etika, hak itu sendiri termasuk dalam salah satu teori besar tentang etika dari barat yaitu right-based. Menurut Kasule dalam Romadhon (vol.40 no.7, th.2013), Right-Based merupakan penghargaan terhadap hak-hak manusia untuk memiliki, hidup, merdeka, dan berekspresi.

Sebenarnya, sebelum melakukan tindakan medik seorang dokter harus meminta perjanjian dengan pasien atau keluarganya terlebih dahulu tentang pengangan medik yang akan diberikan. Surat perjanjian tersebut lebih dikenal sebagi Persetujuan Tindakan Medis (PTM). Perkembangan PTM di Indonesia adalah ditetapkannya Peratutan Mentri Kesehatan No.585/Menkes/Per/IX/1989 tentang persetujuan Tindakan Medik (informed consent) yang menyatakan bahwa dokter harus menyampaikan informasi atau penjelasan kepada pasien/keluarga diminta ataupun tidak diminta, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan surat perjanjian. Dalam kasus ini, tidak dijelaskan secara pasti apakah dokter bedah umum dan anastesi tersebut telah melakukan perjajnjian secara tertulis atau belum.

Menurut Amir (2007), informed consent mencakup pertanyaan mendasar yaitu apa (what) yang perlu disampaikan, kapan disampaikan (when), siapa yang harus menyampaikan (who), dan informasi mana (which) yang perlu disampaiakan. Ditinjau dari kasus Raihan, dokter bedah tersebut hanya memenuhi kriteria who saja, karena ialah yang berhak menyampaikan informasi mengenai tindakan medik yang dilakukannya. Tetapi ia belum melakukan fungsinya sebagai subjek (who), karena ia belum mencakup kriteria which dan what, apalagi when yang berarti kapan ia harus menyampaikannya (disampaikan setelah menentukan tindakan).

Memang, mungkin maksud dokter bedah umum tersebut baik, yaitu ingin menyelamatkan pasiennya. Tetapi alangkah lebih baiknya lagi jika dalam menentukan diagnosis perlu melakukan tindakan-tindakan yang menunjang seperti pemeriksaan labaroatorium dsb. Sehingga nantinya akan didapatkan suatu kepastian diagnosis tentang suatu penyakit dan bisa dicari jalan keluarnya. Lebih baik lagi jika terdapat opsi penangan medik yang akan diberikan, sehingga pasien/keluarga bisa memilih atau menimbang perlakuan medik yang akan didapatkannya. Pada akhirnya, apapun hasil dari perlakuan medik yang dilakukan, keluarga pasien dapat lebih menerima dengan lapang dada setelah menimbang semua resiko yang ada.

Oya, ini ada ppt buat presntasi besok...(here). Moga presentasi AMD besok sukses ya,, Jangan lupa coment ya di sini....

REFERENSI

Amir, A., dan Hanafiah, M.J., 2007, Etika Kedokteran & Hukum Kesehatan, Penerbit Buku Kedokteran EGC, Jakarta.
Keputusan Mentri Kesehatan RI No.434/Menkes/SK/X/1983 tentang KODEKI.
Konsil Kedokteran Indonesia, 2009, Manual Komunikasi Efektif Dokter-Pasien, Lembaga Konsultan Peraturan Bisnis Indonesia, Jakarta.
Liputan6.com, 2013, kronologi kasus raihan bocah yang lumpuh dan buta usai operasi, http://health.liputan6.com/read/483738/kronologi-kasus-raihan-bocah-yang-lumpuh-dan-buta-usai-operasi, 9 Januari 2013 (16:55).
Peratutan Mentri Kesehatan No.585/Menkes/Per/IX/1989 tentang Persetujuan Tindakan Medik (informed consent).
Romadhon,Y.A., 2013, Pola Pikir Etika dalam Praktek Kedokteran, 40(7) : 547.
Suarez, I.R.M., Sacasas, F., Garcia, F.D., 2008, Cuban Medical Education : Aiming for the Six-Star Doctor, Medical Review, 10(4) : 7.
Undang-Undang Republik Indonesia No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran


Comments

  1. saya melihat tulisan2 anda bagus sekali. Menyinggung sisi kemanusiaan dan disertai bukti-bukti juga quote2 orang.. :)

    UII ya? saya maba 2014 ini hehe. Saya lumayan dapat banyak ilmu dari blog ini, untuk mempersiapkan mental sebelum masuk dan mengalami kehidupan fakultas kedokteran. Terimakasih :)

    ReplyDelete
  2. Haha,, cuma lagi belajar nulis kok mas....

    Iya, saya dari FK UII 13, maba '14 mana ni?
    Silahkan kunjungi terus blog saya, dan ambil yang baik - baik saja ya...hehe
    Sebenernya ane juga mau nulis buat anak2 maba FK ni...biar lebih siap lagi pas udah masuk FK,, mohon doanya aja ya gan, biar lancar nulisnya....

    ReplyDelete

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Popular posts from this blog

Perjuangan Masuk Fakultas Kedokteran

Are You Proud to be a Muslim?

Mari Berantas TB-MDR....!!!! (Karya Pertama)